Salah satu contohnya yaitu produk unit link. Pemahaman masyarakat akan produk unit link saat ini masih rendah. Mereka mengira unit link ini merupakan produk tabungan.
Unit link merupakan salah satu produk asuransi. Namun, berbeda dengan produk asuransi tradisional, unit link menawarkan imbal hasil investasi sekaligus perlindungan jiwa nasabah.
"Saat ini masyarakat banyak yang memiliki pemahaman keliru terhadap unit link. Misalnya produk unit link dianggap sebagai produk tabungan juga premi yang dibayarkan seluruhnya untuk investasi, padahal sebetulnya penempatannya bisa di berbagai instrumen dan juga di tahun awal dipergunakan untuk membayar biaya-biaya dan belum ada share untuk investasi," ungkap Kepala Departemen Perlindungan Konsumen Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Anto Prabowo, di Hotel Aston Sentul, Bogor, Sabtu (4/6/2016).
Selain itu, banyak juga ditemukan kekeliruan tersebut bisa juga disebabkan oleh agen yang tidak terlatih dengan baik. Agen-agen tersebut hanya menjelaskan bahwa produk unit link ini sama seperti tabungan yang tidak diambil dalam jangka waktu tertentu akan mendapatkan hasil investasi yang dilakukan oleh perusahaan asuransi.
"Berdasarkan hasil sampling ternyata memang ditemukan adanya agen asuransi yang tidak bisa menjelaskan dengan baik produk unit link, dalam unit link penting dijelaskan adanya simulasi dari yang paling jelek hingga yang paling bagus tetapi biasanya masyarakat lebih antusias mendengarkan yang baik saja, tanpa mereka memahami kondisi ekonomi yang sedang berlangsung," lanjut Anto.
Ia kemudian mencontohkan kasus pengaduan masyarakat kepada OJK mengenai produk unit link ini. Mereka berinvestasi tinggi, namun ketika menutup rekeningnya imbalnya hanya setengahnya dan merasa dirugikan karena tidak sesuai yang dijanjikan.
Padahal, dalam produk unit link di awal banyak biaya yang harus dibayarkan melalui premi, baru ada porsi asuransi dan investasinya dan jika tidak memenuhi jumlah tertentu maka mereka harus top upatau ditambah lagi.
"Dalam pengaduaan yang masuk di kami ada pemegang polis yang berinvestasi hingga Rp 500 juta untuk unit link, tetapi imbalnya ketika ditutup hanya Rp 250 juta dan dirinya merasa rugi sebab diawal dijanjikan sebagaimana tabungan," tutur Anto.
Untuk itu, ia menyarankan sebelum membeli produk unit link sebaiknya masyarakat memastikan dulu produk unit link dibeli dari perusahaan yang terdaftar dan diawasi OJK. Beli produk unit link dari agen pemasar bersertifikasi dari Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI).
Masyarakat jangan mudah tergiur janji imbal hasil besar karena unit link bukan produk tabungan tetapi kombinasi asuransi dan investasi yang berisiko fluktuasi. Belilah produk asuransi sesuai kebutuhan dan kemampuan.
Sumber: http://finance.detik.com/read/2016/06/05/140548/3225815/6/jeli-sebelum-membeli-produk-unit-link
No comments:
Post a Comment